Baru Dibangun, Ratusan Keran Toilet antara GOR Jatidiri Diembat Maling

Baru Dibangun, Ratusan Keran Toilet antara GOR Jatidiri Diembat Maling Baru Dibangun, Ratusan Keran Toilet antara GOR Jatidiri Diembat Maling

Semarang, Sobat - Kejadian tak mengenakan muncul dalam cara pembangunan GOR Jaridiri demi Semarang. Baru-anyar ini ratusan keran nan akan dipasang demi kamar mandi GOR Jatidiri kedapatan digasak kawanan pencuri.

1. Ada 80 kotak berisi keran kamar mandi raib

Tak kurang ada 80 kotak berisi keran adapun dibawa kabur beserta para pencuri menuju ke Solo. Hal terhormat terungkap saat tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang menggelar perkara kasus terhormat, dekat halaman Mapolrestabes selingkungan, Selasa (28/1).

Aparat adapun efektif, membongkar aksi pencurian keran toilet GOR Jatidiri tersebut menyatakan kejadian pencurian perdana kali diketahui dari malam pergantian tahun kemarin atau 31 Desember 2019.

2. Kawanan pencuri berpura-pura jadi pekerja proyek

Saat itu, gerombolan pencuri berani menyamar jadi pekerja proyek pembangunan GOR Jatidiri. Ketika sejumlah mandor lengah, para pencuri membobol rollingdoor kemudian merangsek menganut ke dalam gudang.

Editor’s picks

Menurut Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono, ratusan keran adapun digondol dahulu dijual oleh pemain ke Banten.

"Tim Resmob kita mampu meringkus para pencuri keran ini hadapan Solo. Ternyata barang curiannya sudah dijual ke Banten. Sekarang para pelaksananya sudah diamankan maka barang buktinya telah disita," akunya.

3. Tiga maling tercapai, diringkus polisi. Terbersarang seorang penadah barang curiannya

Pihaknya menaksir pemborong proyek GOR Jatidiri merugi ganjaran pencurian keran toilet tercantum mencapai Rp135 juta.

Ia menyebut terdapat tiga pencuri adapun diringkus. Yaitu inisial BF, (30) warga Jakarta Pusat, YH (46) warga Jakarta Utara serta S (50) warga Jakarta Utara.

Efek akan pencurian tercantum, seorang warga Majalebak, Banten berinisial AT juga ikut ditangkap. Saat diinterograsi, AT kedapatan jadi penadah barang curian tercantum sebelum dijual ke Banten.

Sukiyono memastikan para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 ,4 bersama 5 KUHP terkait pencurian lewat pemberatan. "Kasusnya masih kita perdalam terus. Karena itu kita sedang mengembangkan penyelidikan," tandasnya.