Inilah Denda Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi di Indonesia

pelanggaran lalu lintas pelanggaran lalu lintas
Sebagai efek jera, pemerintah menerapkan kebijakan denda pelanggaran lalu lintas yang bertujuan sebagai efek jera bagi pengendara “nakal”. Pasalnya, tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua dan roda empat di Indonesia ini masih cukup tinggi. Sebagai pengendara, tentu Anda dituntut untuk mengetahui dan mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Jika tidak, maka denda yang dibebankan kepada pengendara “nakal” ini cukup tinggi. Bahkan dapat menguras isi dompet. Selain memberlakukan denda dengan nominal cukup tinggi, petugas juga berhak menjatuhkan vonis pidana bagi pengendara yang melanggar pasal tertentu. Umumnya, pengendara bisa saja ditahan oleh kepolisian karena menjadi penyebab kecelakaan yang membuat korban luka parah hingga meninggal dunia. Maka dari itu, sebagai pengendara yang taat hukum tentu harus mematuhi semua pasal pelanggaran lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Anda juga harus paham betul cara meminimalisir melakukan pelanggaran ketika berkendara di jalan. Perkiraan Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia Setiap pelanggaran dalam berlalu lintas tentu memiliki jenis sanksi yang berbeda-beda. Untuk jenis sanksi paling ringan, biasanya petugas hanya memberi teguran tertulis maupun lisan kepada pengendara yang melanggar aturan dalam lalu lintas. Untuk pelanggaran yang masuk dalam kategori sedang hingga berat, maka Anda bisa saja mendapat sanksi denda. Besaran denda ini tergantung dengan jenis kesalahan yang Anda perbuat. Oleh karena itu, ini dia besaran denda bagi pelanggaran lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Diantaranya adalah sebagai berikut ini : Tidak Dilengkapi dengan Surat-Surat Denda pelanggaran dengan nominal tinggi ini adalah ketika pengendara tidak memiliki surat-surat berkendara, seperti SIM maupun STNK. Akibatnya, Anda harus ditilang oleh petugas dari kepolisian. Denda yang diberlakukan oleh petugas ketika pengendara tidak dilengkapi dengan surat-surat ini antara Rp. 250.000 hingga Rp. 1.000.000. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Selain itu, pengemudi juga dilarang mengendarai kendaraan di atas batas kecepatan. Pasalnya, Anda bisa saja mendapat sanksi tilang karena mengemudi secara ugal-ugalan. Pengemudi bisa saja dihukum pidana 4 bulan atau denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp. 500.000. Merokok Sembari Berkendara Kini, pemerintah melalui Dirjen lalu lintas telah menetapkan aturan baru ketika berkendara. Salah satunya adalah dilarang merokok ketika menyetir kendaraan. Sebab, pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa saja dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 750.000. Bermain Handphone Ketika Berkendara Selain merokok, bermain smartphone ketika berkendara pun juga telah diatur oleh Undang-Undang lalu lintas Indonesia. Apabila Anda melanggar aturan tersebut, maka pengendara bisa saja dikenakan denda hingga Rp. 750.000. Untuk itu, tetap patuhi aturan dalam berkendara agar selamat sampai ke tujuan dan tidak merugikan pengendara lain. Cara Meminimalisir Melakukan Pelanggaran dalam Berkendara Tentu saja, denda maksimal yang diterapkan oleh petugas kepolisian bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ini cukup memberatkan. Namun, denda tersebut bertujuan agar pengendara lebih berhati-hati ketika di jalan raya. Selain demi kebaikan bersama, adanya aturan lalu lintas ini juga berguna untuk menekan angka kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat hingga meninggal dunia. Pasalnya, ada banyak contoh pelanggaran lalu lintas yang membuat korban cacat total hingga meninggal di tempat. Tak perlu khawatir, sebab ada beberapa cara untuk meminimalisir seorang pengendara agar tidak melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Cara pertama, periksa semua perlengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara, baik mengendarai roda dua maupun roda empat. Pasalnya, denda pelanggaran lalu lintas akibat tidak memiliki atau membawa surat-surat kendaraan ini cukup tinggi. Cara kedua, tetap tertib dan taat terhadap aturan dalam berkendara. Anda harus paham betul tentang markah jalan agar pengendara tetap aman ketika menyalip. Cara ketiga, pastikan Anda menggunakan peralatan safety ketika mengendarai kendaraan. Seperti contoh, pengendara roda dua wajib menggunakan helm SNI. Untuk pengendara roda empat, Anda harus memasang sabuk pengaman agar tetap aman ketika berkendara hingga sampai di tempat tujuan. Sebagai pengendara, Anda diharuskan untuk mentaati semua peraturan berkendara sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas di Indonesia. Jika tidak, maka ada berbagai sanksi yang akan diberikan oleh petugas, seperti denda. Besaran denda pelanggaran lalu lintas ini disesuaikan aturan yang berlaku.